TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dibuka sampai tanggal 12 November 2023, nanti.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mempersiapkan daftar persyaratan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.
Jika memenuhi semua persyaratan yang diberikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbudristek), peserta dapat mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Mengutip surat edaran dari Ditjen GTK, bagi calon mahasiswa yang lolos PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 maka akan memperoleh beasiswa biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti 2 semester perkuliahan.
Simak daftar persyaratan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan cara daftarnya, mengutip laman resminya berikut ini.
Baca juga: Bidang Studi atau Jurusan PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Syarat dan Jadwalnya
Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun ini;
3. Lulusan SI atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
4. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
5. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah yang tercantum dalam pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
6. Peserta emiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Peserta memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. Menandatangani pakta integritas; dan Peserta memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
10. Wajib mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca juga: PPG Prajabatan Membuka Wawasan Guru dan Beri Dampak Besar
Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3
1. Pastikan peserta memiliki email dan nomor HP aktif yang tersambung dengan aplikasi WA
2. Akses laman ppg.kemdikbud.go.id dan klik menu “Daftar PPG Prajabatan”
3. Lalu pilih “Daftar sebagai Peserta”.
4. Setelah masuk, peserta dapat membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
5. Jika sudah, peserta akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.
6. Klik tautan yang dibagikan dalam email untuk melanjutkan proses pendaftaran.
7. Masukan beberapa data diri yang diminta:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama,
- Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.
Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Guru SMP Terdakwa Pencabulan Siswi di Sukabumi, Ini Alasannya
8. Jika pembuatan akun berhasil, maka calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
9. Peserta dapat melanjutkan pendaftaran dengan login di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password.
10. Isilah sejumlah data yang dibutuhkan:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih atau mengembangkan orang lain dan hobi;
e. Esai;
Baca juga: Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Disertai Tahapan dan Cara Daftarnya
f. Mengunggah berkas dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru.
Ukuran file maksimal 1Mb.
2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
11. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.
12. Jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.
13. Setelah membayar biaya pendataran, peserta dapat mengikuti tes substantif, jika semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)