Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik sempat mengancam ibu Imam Masykur ketika saat meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang dakwaan ketiga oknum TNI dalam kasus penculikan serta pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Oditur Militer Tinggi Jakarta, Letkol CHK Upen Jaya Supena mengatakan saat peristiwa penculikan, sekira pukul 20.16 WIB, ibu Imam Masykur menghubungi ponsel anaknya.
Upen menjelaskan, pada saat itu yang menjawab telpon ibu Imam Masykur yakni Praka Riswandi.
Saat itu Praka Riwandi mengancam ibu Imam agar segera mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta.
Baca juga: Anggota Paspampres Praka Riswandi Sempat Bertugas Kawal RI 3 Sebelum Bunuh Imam Masykur
"Pukul 20.16 WIB saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone dari Imam Masykur dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi)," ucap Upen di ruang sidang.
"Lalu terdakwa I mengancam saksi III dengan ancaman tersebut 'Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim Rp 50 juta, kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu saya bunuh dan buang anak ibu'," lanjut Upen membacakan dakwaan.
Lantaran tak memiliki cukup uang, ibu korban pun mengaku tak mampu menuruti kemauan dari terdakwa tersebut.
Bahkan ibu Imam Masykur sampai memohon kepada Praka Riswandi agar tak menyiksa anaknya.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta
"Saksi III menjawab 'Pak saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukulin anak ku pak'," kata Upen menirukan ucapan Ibu Imam Masykur.
Kemudian sekira pukul 21.24 WIB, Riswandi mematikan telpon dari ibu Imam Masykur tersebut.
Imam Masykur Alami Sesak Napas Hingga Meronta
Dalam sidang itu juga terungkap detik-detik Imam Masykur meregang nyawa usai sempat dianiaya para terdakwa di dalam mobil pada saat kejadian tersebut.
Saat membacakan surat dakwaan, Oditur Militer Tinggi Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.45 WIB Imam Masykur sempat meminta air kepada para terdakwa.