News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur jalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Para terdakwa sempat merokok di dalam mobil dengan kondisi mobil berjalan terus di Tol Jagorawi dan saudara Imam Masykur berkata 'Bang minta air' dan kemudian terdakwa III (Praka Jasmowir) memberikan air minumnya kepada Imam Masykur," ujar Upen di ruang sidang.

Saat itu Praka Jasmowir melepaskan borgol dari tangan korban dan menurunkan penutup baju yang saat itu juga menutupi mata Imam.

Lalu tak lama berselang, Jasmowir mendengar Imam Masykur berkata bahwa jantungnya berdetak cukup kencang.

"Terdakwa III mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang'. Dan tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta-ronta seperti orang yang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," ucapnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Jasmowir meminta kepada saksi II (korban Haidar) untuk mengecek kondisi Imam Masykur.

'Dengan berkata 'coba kau lihat teman-mu masih ada napas atau engga' kemudian saksi II mengecek saudara Imam Masykur dan berkata 'enggak ada bang'," sebutnya.

Mendengar hal itu, Jasmowir sempat tak mempercayai ucapan dari Haidar dan malah menggertaknya dengan nada ancaman.

Namun, meski sempat digertak Jasmowir, Haidar tetap mengatakan bahwa Imam benar-benar sudah tidak bernapas.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, para terdakwa panik, kemudian terdakwa I (Praka Riswandi Manik) menyuruh terdakwa II (Praka Heri Sandi) mengecek ulaang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur dan hasilnya tidak ada maksundya tidak berdenyut," jelasnya.

Tak cukup dua terdakwa yang memastikan, terdakwa Jasmowir juga coba hal serupa dengan cara memegang kaki korban dan saat itu sudah dalam kondisi dingin.

Mendapati keadaan itu, alhasil para terdakwa pun berkesimpulan bahwa Imam Masykur sudah meninggal dunia.

"Di dalam mobil pada saat perjalanan tol Jatikarya, Cimanggis, Depok

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini