News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme Besok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman narapidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia ke NKRI di Lapas Klas IIA Salemba

Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.

"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.

Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.

Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.

"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.

Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.

"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Munarman pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022 silam.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Selain hukuman pidana 3 tahun penjara, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini