News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MK

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Inilah profil Arief Hidayat, hakim konstitusi yang dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

- Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.

Diduga Langgar Kode Etik

Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik. 

Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.

"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK."

"Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.

Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.

Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat. 

"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri, menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini