TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Arief Hidayat, hakim konstitusi yang dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Arief Hidayat dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketua Umum Lisan, Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya.
Lalu, sebenarnya seperti apa sosok Arief Hidayat itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Imbas Pakai Baju Hitam Sebagai Simbol Duka
Profil Arief Hidayat
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. lahir pada 3 Februari 1956.
Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017.
Ketika itu, ia menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, Arief menikah dengan Tundjung Herning Sitabuana dan dikaruniai empat orang anak.
Mereka adalah Adya Paramita Prabandari, Kurnia Sadewa, Airlangga Surya Nagara, dan Elizabeth Ayu Puspita Adi.
Arief juga telah memiliki tiga cucu. Mereka adalah Indrasta Alif Yudistira, Diandra Paramita Surya Nagara, dan Darajatun Herjendra Surya Nagara.
Riwayat Pendidikan
Arief menjalani pendidikan sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang, Jawa Tengah.
Ia kemudian menjalani studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Pria berusia 67 tahun itu lalu memperoleh gelar magister di Pasca-Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair).
Sementara studi doktor, ia lakoni di Fakultas Hukum Undip.
- SD, SMP, SMA di Semarang;
- S1- Fakultas Hukum Undip (1980);
- S2 - Program Pasca-Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984);
- S3 - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006);
Riwayat Jabatan di MK
- Ketua Mahkamah Konstitusi
Periode Pertama
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015-14 Juli 2017)
Periode Kedua
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Juli 2017-1 April 2018)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013-12 Januari 2015)
- Hakim Konstitusi
Periode Pertama (1 April 2013-1 April 2018)
Periode Kedua (1 April 2018-27 Maret 2026)
Karier
- Staf Pengajar Fakultas Hukum Undip;
- Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip;
- Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia;
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum; Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Dekan Fakultas Hukum; dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum; semuanya di Undip;
- Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang (2008);
- Hakim Konstitusi (2013-2018).
Penghargaan & Tanda Jasa
- Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia;
- Bintang Demokrasi oleh Presiden Kazhakstan;
- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden Republik Indonesia;
- Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Diduga Langgar Kode Etik
Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.
"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK."
"Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.
Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.
Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat.
"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri, menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)