"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Munarman pun terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak terima, Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, hukumannya justru diperberat menjadi empat tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.
Kemudian, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berujung pemangkasan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata juru bicara MA saat itu Andi Samsan Nganro pada 5 Desember 2022 dikutip dari Kompas.com.
Selama ini, Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Salemba.
Baca juga: Mantan Juru Bicara FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
Lantas, pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto pun menilai Munarman bersikatp kooperatif selama menjadi narapidana.
"Selama berada di lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," kata Yosafat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel lain terkait Munarman Bebas dari Lapas