News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memerintahkan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ketiga, atas dasar kemanusiaan izinkan kami keluarga meminta kebijaksanaan hati Bapak Presiden, dengan segala kewenangan yang ada pada Bapak untuk membebaskan Bapak Lukas dari segala macam tuntutan hukum. Biarkan di akhir masa hidupnya, Bapak Lukas menikmatinya bersama keluarga dan rakyat Papua yang amat dia cintai.

Bapak Presiden Jokowi Yth

Permintaan keluarga sebagaimana kami sampaikan di atas, bukan akal-akalan atau sekedar meminta belas kasihan karena sesungguhnya kami adalah juga warga negara yang taat hukum; terbukti kami selama ini mengikuti seluruh proses hukum ini dengan baik. Apa yang kami harapkan tentunya hukum yang memang benar-benar tegak, berdasarkan keadilan, memperhatikan kemanusiaan dan bukan karena muatan kepentingan apa pun, termasuk sentimen politik.

Perlu kami sampaikan kepada Bapak Presiden, setelah mengikuti kasus yang menimpa Bapak Lukas sekurang-kurangnya selama satu tahun ini, rasanya kami ingin menangis, berteriak sekeras-kerasnya mengetahui bagaimana praktek hukum di negara yang katanya berdasarkan hukum ini diberlakukan.

Kami keluarga sungguh amat terpukul karena begitu besar hantaman yang kami dan Bapak Lukas alami saat kondisi sakit harus berururusan dengan hukum. Dia dibawa dari Jayapura ke Jakarta, ditahan, diperiksa lalu disidang; semua itu dilewati oleh Bapak Lukas dalam kondisi dia sakit berat. Mungkin bapak juga menonton atau membaca berita, bagaimana Bapak Lukas harus duduk di kursi roda, tanpa alas kaki karena kondisi kaki yang membengkak, pernah jatuh saat di Toilet tahanan KPK, memakai Pampers, dan pernah beberapa kali harus buang air besar dan air kecil di tempat tidur karena memang tidak memungkinkan saat ini beliau mengurus dirinya sendiri. Selama proses hukum di KPK, demikianlah fakta yang dialami. Itu pun kami keluarga dan Bapak Lukas berusaha tetap tegar dan taat hukum mengikuti semua proses ini karena meyakini suatu waktu kami akan tetap medapatkan keadilan.

Namun apa yang terjadi, pada akhir persidangan sampai vonis dijatuhkan, apa yang disebut pokok perkara gratifikasi justru tidak terbukti. Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan keterangan tersebut. Bukan hanya itu, apa yang disebut kerugian negara juga tidak terbukti karena laporan BPK sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebagaimana dituduhkan.

Apa yang dialami oleh Bapak Lukas seakan-akan beliau adalah penjahat kelas berat yang harus dihabisi. Penggiringan opini sangat masif dilakukan, perlakuan diskriminatif dengan tudingan miring terkait judi, pencucian uang digencarkan ke seluruh penjuru yang ujungnya semua itu tidak terbukti; semata-maya hanya untuk meruntuhkan mental dan moral Bapak Lukas Enembe. Ini pun kami sabar dan tetap tegak karena berharap keadilan itu tidak bersembunyi di tempat yang gelap tetapi lambat laun akan menampakkan dirinya sendiri di tempat yang terang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sampai akhirnya saat vonis dijatuhkan, Bapak Lukas dijemput paksa terlebih dahulu dari ruang perawatan RSPAD Jakarta dalam kondisi lemah tak berdaya. Tok! Palu hakim memvonis Lukas bersalah dengan hukuman penjara 8 Tahun.

Sungguh itulah momen kami keluarga dan Bapak Lukas shok berat, sangat kaget bahkan marah hingga kami tak tahu lagi rasanya bagaimana harus marah dan bagaimana harus menangis karena kecewa. Begini rupanya negara memperlakukan hukum di negara ini; menghukum orang tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat, hanya karena dendam atau sentimen politik semata. Apalagi vonis ini dijatuhkan dalam kondisi Bapak saat ini sangat tidak memungkinkan dia berada di dalam penjara. Pun jika dibiarkan di tahanan selama 8 tahun mungkin tidak akan bertahan selama itu.

Bapa Presiden Jokowi Yth

Pada kesempatan yang baik ini. Kami ingin mengetuk hati Bapak, karena kami masih melihat ada setitik dan secercah harapan akan keadilan. Izinkan kami mulai dengan bertanya. Beginikah negara ini memperlakukan hukum? Beginikah negara ini memperlakukan seorang anak bangsanya yang adalah seorang abdi negara dalam jabatan Wakil Bupati, Bupati dan Gubernur dua periode? Inikah cara negara menyampaikan apresiasi atas segala dharma bakti yang dipersembahkan oleh seorang putra terbaik Papua yang selama kepemimpinannya menjaga Papua tetap utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Bahkan Bapak mungkin masih ingat pada tahun 2014 saat Bapak menjadi Calon Presiden, Bapak Lukas harus memilih jalan berbeda dengan pilihan partainya yaitu Partai Demokrat dan memilih mendukung Bapak dan konsisten dilakukan yang membawa Bapak Presiden menang sangat telak di Provinsi Papua.

Sampai saat ini kami bingung, sungguh amat bingung. Entah apa yang menjadi cerita di balik semua ini? Kami sungguh tidak mengerti. Tapi izinkan kami melalui upaya ini, agar Bapak diberikan terang akal budi dan hati nurani agar mencari jalan yang terbaik untuk saudara, ayah dan pemimpin kami Bapak Lukas Enembe, boleh medapatkan keadilan. Tidak banyak harapan kami, karena kondisi fisik yang semakin memburuk, biarkan kami keluarga dan masyarakat Papua menemani Bapak Lukas pada masa-masa kritis ini. Mungkin dengan cara kami, beliau memiliki harapan untuk bisa kuat dan bangkit kembali.

Jakarta, 28 Oktober 2023

Salam Hormat Kami,

Elius Enembe/Perwakilan Keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini