Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.
Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.
Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.
Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.
Baca juga: Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya
Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 3
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
5. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
6. Menandatangani pakta integritas.
7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Baca juga: Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023, Dibuka hingga 12 November 2023