TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kembali menuai perhatian publik.
Kasus ini mencuat Setelah layanan streaming, Netflix menayangkan dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Kalau dulu masyarakat menyudutkan Jessica, kini masyarakat semakin banyak yang membela Jessica dan yakin Jessica tidak meracun Mirna.
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana terkait kasus pembunuhan Mirna yang kembali meningkat lagi.
Ketut Sumedana merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.
Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.
"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Ketut Sumedana.
Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.
Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.
"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.