Karena itulah, Kejaksaan Agung sebagai pihak penunutut umum tidak ambil pusing mengenai film tersebut.
"Menurut saya itu bukan bagian daripada novum. Yang bagian daripada novum itu adalah ketika ada sesuatu yang baru, ditunjukkan kepada pengadilan. Itu yang kita nilai," ujarnya.
Terlebih fakta-fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama sudah disajikan terbuka bagi masyarakat pada tujuh tahun lalu.
Dari situlah, Ketut bahkan menganggap ada sesuatu yang janggal.
"Kita tahu semua bahwa peradilan ini dulunya sudah terbuka untuk umum. Tapi tiba-tiba setelah tujuh tahun berjalan, ada hal yang berbeda. Ini menurut saya ada sesuatu yang aneh dan meragukan," katanya.
Saksikan video lengkap wawancara eksklusifnya.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Aphia Tioconny Billy)