Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menghadapi upaya PK dengan bukti baru tersebut.
Bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.
"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.
Ogah Nonton Ice Cold
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida kembali ramai diperbincangkan setelah film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di platform digital.
Namun film dokumenter berdurasi 86 menit itu rupanya tak menarik minat pihak Kejaksaan Agung untuk sekadar meliriknya.
Alasannya, pihak Kejaksaan Agung sudah menyaksikan langsung bagaimana fakta-fakta kasus yang menyeret Jessica Kumala Wongso itu terungkap di persidangan.
"Untuk apa aku menonton film."
"Aku sudah menonton faktanya. Berkasnya aku sudah baca semua," ujar Ketut Sumedana.
Selain itu, Ketut juga mengaku khawatir terpengaruh sehingga mengesampingkan fakta-fakta hukum di pengadilan.
Dia pun lebih memilih untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Enggak usahlah nonton nanti kalau terpengaruh sana-sini."
"Maka dalam posisi sebagai penuntut umum dan penegak hukum, harus kita menghormati proses yang sedang berjalan, bagaimana putusan yang sudah diambil oleh pengadilan, bagaimana pembuktian sudah dilakukan oleh adik-adik saya penuntut umum," katanya.
Menurutnya, film dokumenter seperti Ice Cold bukanlah bagian dari novum atau bukti baru dalam perkara.