Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan faktor kesehatan sebagai syarat untuk pemberangkatan jemaah haji.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2024 nanti, Kemenag berencana melaksanakan pemeriksaan kesehatan jemaah sebelum proses pelunasan biaya haji.
Jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istithaah pada tahun ini bisa mengundurkan keberangkatan pada tahun depan.
"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023).
Pemeriksaan kesehatan, kata Hilman, dilakukan agar penyelenggara haji memiliki data valid mengenai kondisi calon jemaah haji.
Langkah ini, kata Hilman, untuk mengantisipasi jika terjadi permasalahan kesehatan pada jemaah.
"Jadi intinya saat ini kita ingin memastikan jemaah yang berangkat punya daya kesehatan yang valid untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu," ucap Hilman.
Seperti diketahui, Kemenag akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).