News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Penghitungan Kerugian BPKP Dinilai Jadi Peluang Hakim Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ahli dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni total loss dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebagaimana diketahui, dari penghitungan melalui pendekatan total loss itu, BPKP menetapkan nilai kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun dalam kasus ini.

Para ahli menilai bahwa pendekatan total loss yang digunakan tidaklah tepat.

Kondisi demikian dinilai menjadi peluang para terdakwa mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, karena nilai kerugian negara diperoleh dari pendekatan yang tak tepat.

“Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa. Seharusnya kemarin itu kalau misalnya ada kelalaian itu, kalau ahli yang turun ke lapangan itu tahu bahwa ada kesalahan dalam proses audit, mestinya cepat saja dilakukan yang disebut audit ulang," ujar Ahli Hukum Pidana Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Menurut Mudzakkir, semestinya kesalahan seperti itu diperbaiki terlebih dulu untuk memperoleh nilai kerugian negara yang tepat.

Sebab nantinya hakim akan berpedoman pada besaran kerugian tersebut sebagai instrumen penjatuhan pidana.

"Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang. Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana," katanya.

"Itu harus dilakukan (apalagi persidangan masih berlangsung). Jadi produknya itu kritik tanpa audit, kemudian auditnya itu harus direvisi,” sambungnya.

Mudzakkir mengatakan, hitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinilai tidak tepat oleh sejumlah saksi ahli di persidangan pun bisa saja benar terjadi.

Sebab, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI. Termasuk pula di antaranya tingkat kesulitan dalam pembangunan tower BTS di daerah 3T.

“Kalau BPKP itu kalau di dalam proses penilaiannya itu mungkin benar bisa lalai, karena mungkin juga tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan pekerjaan yang ada pemasangan BTS di tempat daerah tertinggal, terdepan dan terluar itu. Istilahnya 3T itu, karena jauh dan di perbatasan juga, mestinya itu kan dipertimbangkan juga,” ujarnya.

Selain itu, proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian terbentur situasi Covid-19. Proses pelaksanaannya pun pada akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah selama pandemi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini