News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Selamat Dengar Rintihan Imam Masykur saat Dihajar Praka Riswandi Cs: Korban Teriak Aduh, Aduh

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khaidar, korban selamat dari aksi pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khaidar, korban selamat dari aksi pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Khaidar dalam kesaksiannya mengungkapkan, Imam Masykur dipukuli oleh para terdakwa lantaran tak mampu memberikan uang tebusan Rp 50 juta.

Imam kata Khaidar mulanya sempat disuruh menelepon atasannya guna meminta uang tebusan tersebut.

"Disuruh telpon 'telpon bos kamu', terus dijawab (Imam Masykur) tidak ada bos, terus dihubungi saudara entah siapa," kata Khaidar di ruang sidang.

Kemudian, lanjut Khaidar, Imam Masykur akhirnya menghubungi seorang laki-laki untuk meminta uang tebusan tersebut.

Hanya saja saat itu, Khaidar mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dihubungi oleh Imam Masykur.

"Kata-katanya 'bang bantu aku sebentar ini, aku lagi ditangkap' disuruh kirimin duit Rp 50 juta, kata yang telpon itu 'mana ada duit, kita kan abis kena musibah lagi gak ada duit sekarang'. Gak tau yang ngomong siapa, pokoknya laki-laki," ujar Khaidar.

Usai Imam Masykur menghubungi seseorang itu, Khaidar sempat mendengar suara rintihan Imam lantaran dipukuli oleh terdakwa.

"Abis itu dimatiin hape-nya langsung kayak dipukul. Ada teriakan 'aduh aduh' teriak mungkin karena dipukul," ucapnya.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Namun, Khaidar mengaku dirinya tak melihat saat Imam dipukuli oleh para terdakwa lantaran posisinya saat itu berada di tempat duduk belakang.

Dijelaskan Khaidar kala itu dirinya diminta oleh para terdakwa bertukar tempat duduk dengan Imam Masykur di posisi tengah.

"Waktu itu saya gak tau dipukul pake apa, karena saya gak liat," jelasnya.

Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.

Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam bebas kepada pihak keluarga di Aceh.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Baca juga: Anggota Paspampres Praka Riswandi Batalkan Janjinya dengan Anak Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini