News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Bangku PPDB Zonasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi masih mengalami sejumlah masalah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi masih mengalami sejumlah masalah.

Padahal, menurut Aris, penerapan PPDB berbasis zonasi, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan secara adil.

Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Lolos Zonasi PPDB

"Sekian tahun berlalu, PPDB Zonasi masih menimbulkan beberapa PR perbaikan," tutur Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Isu mengenai perbaikan PPDB berbasis zonasi dibahas pada Rakornas Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang digelar KPAI.

Pada Rakornas tersebut, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan PPDB sistem zonasi.

Berikut rekomendasi KPAI mengenai PPDB sistem zonasi:

Pemerintah perlu membentuk Satgas beranggotakan lintas K/L dan Daerah untuk mengkaji pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan.

Baca juga: Ombudsman RI: Masalah Pelaksanaan PPDB dari Tak Optimalnya Pengawasan Hingga Sosialisasi

Pemerintah perlu merumuskan pola pengembangan layanan akses pendidikan dengan mempertimbangkan kolaborasi negeri dan swasta, sekolah dan madrasah.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan revisi Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB, terutama pada aspek; jalur zonasi, batasan umur, akses pendidikan anak guru dan tenaga kependidikan.

Pemerintah harus tegas memberikan hukuman bagi oknum yang melakukan pelanggaran PPDB, seperti: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan administrasi kependudukan, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini