Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi masih mengalami sejumlah masalah.
Padahal, menurut Aris, penerapan PPDB berbasis zonasi, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan secara adil.
Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Lolos Zonasi PPDB
"Sekian tahun berlalu, PPDB Zonasi masih menimbulkan beberapa PR perbaikan," tutur Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
Isu mengenai perbaikan PPDB berbasis zonasi dibahas pada Rakornas Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang digelar KPAI.
Pada Rakornas tersebut, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan PPDB sistem zonasi.
Berikut rekomendasi KPAI mengenai PPDB sistem zonasi:
Pemerintah perlu membentuk Satgas beranggotakan lintas K/L dan Daerah untuk mengkaji pemerataan mutu dan akses layanan pendidikan.
Baca juga: Ombudsman RI: Masalah Pelaksanaan PPDB dari Tak Optimalnya Pengawasan Hingga Sosialisasi
Pemerintah perlu merumuskan pola pengembangan layanan akses pendidikan dengan mempertimbangkan kolaborasi negeri dan swasta, sekolah dan madrasah.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan revisi Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB, terutama pada aspek; jalur zonasi, batasan umur, akses pendidikan anak guru dan tenaga kependidikan.
Pemerintah harus tegas memberikan hukuman bagi oknum yang melakukan pelanggaran PPDB, seperti: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan administrasi kependudukan, dan lainnya.