News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

Atas penetapan tersangka itu, pihak BPK menghormati Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum.

"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Sebagai lembaga audit negara, BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Termasuk di antaranya, yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait proyek tower BTS Kominfo.

Baca juga: Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Madura United Ketiban Apes Dobel

Bahkan BPK menegaskan tak bakal menolerir pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, termasuk Achsanul Qosasi.

"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," katanya.

Dalam perkara ini, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca juga: Digiring ke Mobil Tahanan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tertunduk Tak Mau Menatap Kamera Wartawan

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dia pun dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini