TRIBUNNEWS.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung menduga, Achsanul menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar.
Berikut fakta-fakta Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka:
1. Ditetapkan tersangka usai diperiksa
Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul pada Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami soal dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
2. Langsung ditahan
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi juga langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.