News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.

Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.

Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat (3/11/2023). 

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi. 

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Kronologi penyerahan uang

Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi juga mengungkap kronologi diserahkannya uang Rp 40 miliar terhadap Achsanul Qosasi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang Rp 40 miliar itu diserahkan di sebuah hotel mewah pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Muara Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

4. Profil Achsanul Qosasi 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini