TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap Narkotika bermodus paket keripik pisang.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial selam satu bulan.
Polisi lantas melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).
"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (3/11/23).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga lokasi lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.
Baca juga: Bareskrim Amankan Ratusan Paket Keripik Pisang Mengandung Narkoba dari 4 Lokasi
"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah atau koki; EH sebagai pengolah atau koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah atau koki dan R sebagai pengolah pengolah atau koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu.
Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.
Baca juga: Ungkap Alasan Ketagihan Jajal Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terjebak Godaan Bisa Bikin Lebih Kurus
"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.
Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif.
Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas. (*)