News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Batas waktu memadankan NIK dan NPWP ini yaitu 31 Desember 2023.

Hingga kini sudah ada 59,03 juta (82,41 persen) NIK yang dipadankan dengan NPWP.

Jika terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.

Contoh layanan perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), dikutip dari djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat

Cara Memadankan NIK dan NPWP:

1. Akses www.pajak.go.id

2. Klik login

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login

5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil

6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Login DJP Online. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor

Cara jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:

1. Akses www.pajak.go.id

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini