TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pinjamanan Miliaran Rupiah untuk Pribadi Panji Gumilang Dibayar dari Uang Orang Tua Santri Al-Zaytun
Penetapan tersangka Panji Gumilang setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Adapun Bareskrim menyebut Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana itu digunakan Panji untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp1,1 Triliun
Total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang
Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Alasan Ketua MUI Indramayu Usulkan Panji Gumilang Diadili di Jakarta
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo)