TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
"Proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS. Terkait dana BOS masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Terpisah, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPK soal kasus itu.
"Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan," ucapnya.
Di sisi lain, Dedeo mengatakan pihaknya tidak bisa menargetkan kapan BPK selesai melakukan auditnya soal kasus itu.
"Kita terus koordinasi, kalau target kapannya ya by progress. Karena lumayan, karena pengelolaan dana BOS itu ada beberapa kali regulasi peraturan," jelasnya.
Gelapkan Rp 73 Miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.