TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Eks Politisi Partai Demokrat itu sekaligus dilakukan penahanan, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink didampingi penyidik.
Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
Profil Singkat Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966.
Saat dia seorang pejabat tinggi negara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Oktober 2017 hingga sekarang.
Ini kedua kalinya dia menjabat Anggota BPK setelah tahun 2014-2017 menjabat sebagai anggota VII BPK.
Sebelum menjabat Anggota BPK, dia dikenal sebagai politikus Partai Demokrat dan pengusaha.
Dia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat hingga Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004.
Dia juga pernah berkecimpung di beberapa organisasi seperti PSSI pada tahun 2007-2011 sebagai Bendahara PSSI.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persija Selatan selama 13 tahun dari 2000-2013.
Kiprahnya di dunia sepakbola pun semakin moncer ketika dirinya turut menjadi Presiden Madura United pada tahun 2016.
Selain menjadi anggota BPK, kini ia pun masih menjabat sebagai Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah yang diembannya sejak tahun 2012.
Bahkan, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Tani hingga saat ini ketika dirinya menjabat pertama kalinya pada tahun 2008.
Di sisi lain, Qosasi juga beberapa kali mendapat penghargaan dari dalam maupun luar negeri seperti The Most Creative People Award dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pada tahun 2006 hingga Financial Assistant Program (FAP) dari FIFA sebanyak dua kali pada tahun 2004-2005.
Qosasi pun juga sempat meraih penghargaan terkait Program Sejuta Rumah untuk Rakyat dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001.
Dia juga memperoleh penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 berupa Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.
Harta Kekayaan
Sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 20 Maret 2023, Qosasi memiliki total harta Rp 29,6 miliar.
Namun, lantaran memiliki utang senilai Rp 4,8 miliar, maka harta kekayaannya secara bersih mencapai Rp 24,8 miliar.
Mayoritas harta kekayaan Qosasi berasal dari tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 21,8 miliar.
Dia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Sumenep, Jakarta Selatan, hingga Bogor.
Baca juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah
Selain itu, adapula harta berupa kendaraan yaitu tujuh mobil dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar.
Qosasi juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp 4,34 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp 2 miliar.