TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Abdul Rahim, warga Dusun Pakel, Desa Prambon, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, meninggal dunia saat mencoba memadamkan kebakaran hutan yang melanda lahan di dekat ladangnya, Kamis, 2 November 2023.
Abdul Rahman ditemukan meninggal di hutan yang terbakar tepatnya di petak 56 - 1 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Trenggalek, Dusun Pakel, Desa Prambon, Kamis (2/11/2023).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi mengatakan lokasi hutan yang sedang terbakar memang berdekatan dengan rumah korban.
Diduga korban berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke area ladangnya.
"Korban adalah warga RT 32 RW 06, sedangkan lokasi kebakaran berada di RT 33 RW 06," kata Triadi, Jumat (3/11/2023).
Kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menuju ladangnya selepas waktu dhuhur. Sesampai di lokasi menggarap ladang, korban mengetahui ada kebakaran hutan.
"Diduga korban berusaha memadamkan api, karena kebakaran berada di dekat ladang miliknya," lanjutnya.
Karena kelelahan dan kesulitan bernafas akibat terus-menerus terkena kepulan asap, korban akhirnya pingsan dan ikut terbakar api.
Baca juga: Malaysia Kirim Surat ke Menteri LHK Siti Nurbaya Keberatan Asap Kebakaran Hutan dan Lahan
"Korban pertama diketahui atau ditemukan warga yang naik ikut memadamkan api sekitar 1 jam berikutnya," jelas Triadi.
"Dari hasil pemeriksaan korban, kejadian tersebut murni kecelakaan dan musibah selain itu tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek tersebut.
Triadi menegaskan, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan diminta untuk tidak sembarangan memadamkan api.
Baca juga: Kebakaran Hutan Perhutani di Klaten, Satu Remaja jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
"Jika ingin memadamkan api harap memperhatikan arah angin, seberapa besar api dan medan di lokasi kejadian," jelasnya.
Jika sendirian Triadi mengimbau agar mencari bantuan terlebih dahulu atau menghubungi Perhutani, BPBD Kab. Trenggalek dan pihak berwajib lainnya.
Laporan reporter Sofyan Arif Candra Sakti | Sumber: Tribun Jatim