TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengakuan dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta yang mengakui menyewakan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan ke Firli senilai Rp 650 juta.
Boyamin mengatakan pelaporan ini dalam kapasitas Firli yang diduga tidak melaporkan pengeluaran biaya sewa rumah tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Sehingga, sambungnya, Firli diduga telah melanggar kode etik.
“Tapi yang setidaknya pembayaran Rp 650 juta itu dulu. Setelah dilacak tidak dilaporkan ke LHKPN Pak Firli.”
“Karena diduga tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta, maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh kepada penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN,” katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/11/2023).
Boyamin menilai jika memang Firli membayar uang sewa rumah tersebtu, maka seharusnya hartanya yang tercantum dalam LHKPN mengalami pengurangan.
Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Pernah Jadi Tempat Pertemuan dengan SYL
Namun, berdasarkan penelusuran Boyamin, LHKPN Firli tidak mengalami pengurangan.
“Kalau duit Rp 650 juta itu diambilkan dari uang yang dilaporkan di LHKPN, maka akan mengurangi hartanya Pak Firli.”
“Anggap aja Pak Firli punya harta Rp 10 miliar. Dan kemudian beliau harus membayar Rp 650 juta tahun 2020, maka ya berkurang hartanya tinggal misalnya Rp 9,35 miliar,” kata Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin meminta meski pihaknya telah melakukan penelusuran, Dewas KPK tetap harus mendalami terkait hal ini.
Namun, sambungnya, uang yang digunakan Firli bukan milik pribadi tetapi orang lain, maka patut diduga adanya gratifikasi.
Sehingga, Boyamin berharap Dewas KPK turut menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“(Dewas KPK) Biar dilacak bener, bahwa uang itu benar-benar milik Pak Firli atau pihak-pihak lain. Kalau dari pihak lain, kan memang ada dugaan gratifikasi.”
“Nah, itu yang bisa melacak, kan memang hanya Dewan Pengawas dan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami ini,” kata Boyamin.