Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk mengidentifikasi aset Panji Gumilang.
Setelahnya, baru akan dilakukan pengajuan syarat formil penyitaan berupa izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN).
"Masih proses identifikasi aset, dalam persiapan untuk pemenuhan syarat formil penyitaan, ijin PN dan sebagainya," kata De Deo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Polri Tunggu Audit BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Panji Gumilang Gelapkan Dana Pesantren Rp 73 miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.