News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cek Passing Grade SKD CPNS KPK 2023, Cara Cetak Kartu Ujian hingga Jadwal Lengkapnya

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak passing grade CPNS KPK 2023, jadwal lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga cara cetak kartu ujian.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut passing grade CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023, jadwal lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga cara cetak kartu ujian.

Jadwal ujian CPNS KPK atau SKD tersebut dilaksanakan pada 9-18 November 2023, sebagaimana yang tertera pada situs resmi rekrutmen.kpk.go.id.

Sebelum mengikuti SKD, peserta diwajibkan terlebih dahulu untuk mencetak kartu ujian dari situs sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, membawa kartu ujian tersebut ke lokasi tes.

Selain itu, jangan lupa untuk mengecek passing grade KPK CPNS 2023 sebagai bentuk persiapan yang diperlukan sebelum SKD.

Berikut Passing Grade, cara cetak kartu Tes SKD CNS KPK 2023, hingga jadwal lengkapnya:

Baca juga: Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023 dan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Passing Grade

SKD CPNS 2023 ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Total jumlah soal SKD CPNS 2023 ada 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum.

Sementara, untuk penyandang disabilitas diberi waktu 130 menit.

Di bawah ini adalah passing grade untuk pelamar umum, sebagai berikut:

- TWK 30 soal, dengan passing grade 65

- TIU 35 soal, dengan passing grade 80

- TKP 45 soal, dengan passing grade 166

Sedangkan untuk pelamar khusus, berikut selengkapnya:

- Passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Cara Cetak Kartu Ujian

1. Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya (pastikan menggunakan informasi login yang benar;

3. Lalu, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu;

Catatan: Pastikan kamu menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Jadwal Lengkap SKD KPK CPNS 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa Sanggah: 23-25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: - 13 - 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini