News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggaran dan sanksi ASN tidak netral - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan pedoman pengawasan netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jelang berlangsungnya pesta demokrasi, pemerintah menghimbau kepada setiap ASN atau PNS untuk tetap netral dalam menuju Pemuilu 2024.

Hal itu bertujuan untuk mengawal profesionalitas ASN dalam menjaga jarak yang sehat dari politik praktis.

Seperti menjadi anggota pengurus partai, mengikuti kampanye calon presiden, hingga menjadi tim pemenangannya.

Oleh karenanya, setiap ASN baik di tingkat pusat hingga daerah wajib menyimak bentuk pelanggaran dan sanksinya jika mereka terbukti tidak netral.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Sampai 5 Persen, Ekonom: Kelompok Atas Tahan Belanja di Tahun Pemilu

Simak jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya, mengutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut ini.

Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralis ASN

Berikut bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi moral pernyataan tertutup hingga terbuka oleh ASN, antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon;

5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol;

6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Menkominfo Budi Mulai Canangkan Kampanye “Awas Hoaks Pemilu!”

Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

1. Sanksi Moral Terbuka

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

2. Sanksi Moral Tertutup

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

3. Hukuman Disiplin Sedang

Berupa Pemotongan tunjangan

4. Hukuman Disiplin Berat

- Penurunan jabatan

- Pembebasan jabatan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

(Tribunnews.Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini