TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara umum akan dilaksanakan mulai 9 November 2023.
Meski demikian, Biro Kepegawaian Kejaksaan belum mendapatkan kepastian jadwal SKD pada instansi tersebut.
Dalam pernyataan melalui media sosial, Biro Kepegawaian Kejaksaan menuliskan, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menentukan waktu dan tempat pelaksanaan SKD.
"Kami selaku instansi pengguna CAT BKN akan berkomitmen untuk menyampaikan jadwalnya pada kesempatan pertama, agar seluruh peserta memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan," tulisnya di akun Instagram @biropegkejaksaan, Senin (6/11/2023).
Untuk itu, peserta SKD CPNS Kejaksaan diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait di akun SSCASN atau melalui website biropeg.kejaksaan.go.id.
Baca juga: 30 Contoh Soal TIU SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
"Selalu pantau informasinya di akun SSCASN masing-masing, atau melalui website biropeg.kejaksaan.go.id dan Instagram @biropegkejaksaan," bunyi unggahan Biro Kepegawaian Kejaksaan.
Jumlah Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Jaksa
- Peserta SKD Formasi Umum: 11.250
Pria: 6.268
Wanita: 4.982
- Peserta SKD Formasi Cumlaude: 922
Pria: 337
Wanita: 585
- Peserta SKD Formasi Pa/Pi Papua: 108
Pria: 53
Wanita: 55
2. Petugas Barang Bukti
- Peserta SKD Formasi Umum: 18.508
Pria: 7.753
Wanita: 10.755
- Peserta SKD Formasi Disabilitas: 84
Pria: 60
Wanita: 24
- Peserta SKD Formasi Pa/Pi Papua: 29
Pria: 14
Wanita: 15