News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terjerat Korupsi Tower BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang kasus BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan permohonan buka blokir rekening kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan buka blokir itu diajukan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (6/11/2023).

Dalam persidangan itu, buka blokir dimohonkan atas rekening istri Johnny G Plate, Maria Anna.

Selain itu, dimohonkan pula buka blokir atas rekening anak dan perusahaan-perusahaannya.

"Mohon ijin Yang Mulia menyampaikan permohonan buka blokir rekening. Untuk membuka blokir rekening atas nama istri dan anak dari terdakwa, juga perusahaan perusahaan terdakwa," ujar Dion Pongkor, penasihat Johnny G Plate dalam persidangan.

Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Eks Menkominfo Johnny G Plate Sesuai Tuntutan

Permohonan buka blokir itu diajukan atas tiga pertimbangan.

Pertama, pihak Johnny Plate menganggap tak ada bukti aliran uang terkait kasus BTS ke rekening-rekening tersebut.

"Selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening, Yang Mulia," kata Dion.

Kedua, pemblokiran rekening-rekening tersebut tak ada di dalam berkas perkara, dakwaan, dan tuntutan jaksa.

"Sehingga kami susah jua menguraikannya," ujarnya.

Ketiga, aset-aset Johnny G Plate yang disita oleh jaksa dinilai sudah memenuhi uang pengganti yang dituntut.

"Terus pertimbangan berikutnya, berkenaan dengan uang pengganti 17 milar, aset yang disita dari klien kami itu nilainya lebih," katanya.

Atas pengajuan buka blokir itu, Majelis Hakim kemudian akan mempertimbangkannya.

Untuk informasi, dalam perkara ini Johnny G Plate memang telah dituntut uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Selain itu, dia juga telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian Johnny Plate juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini