TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka.
Informasi itu disampaikan oleh Kombes Ade pada pekan lalu, Jumat (3/11/2023).
"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kami schedule-kan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Total 72 Saksi Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 11 Diantaranya Pegawai KPK
"Nanti kami update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikan," terangnya.
Ade menyatakan, penyidik bakal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan itu.
Firli rencananya diperiksa pada Selasa (7/11/2023) besok.
"Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," jelas Ade.
"Nanti kami update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kami lakukan berikutnya," terangnya.
Meski begitu, Ade tak menuturkan apakah penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Firli Bahuri.
"Hari Selasa masih dilakukan pemeriksaan tambahan," ucapnya.
Sementara itu, hingga kini sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Dari jumlah 72 orang itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi, dan 5 orang ahli," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (4/11/2023).