News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Mario Dandy Ungkap Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Satu Bulan Waktu SMA

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo hadir menjadi saksi atas kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya mendapat uang saku mencapai Rp 6 juta per bulan pada saat dirinya duduk di bangku SMA dari ibunya, Ernie Mieke Torondek.

Adapun hal itu terungkap pada saat Mario hadir sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada Mario soal dimana dirinya sekolah.

"Tadi saudara terangkan SD tinggal di Yogya, SMP dimana?," tanya jaksa.

"Di Pangudi Luhur," ucap Mario.

Barulah dari situ Jaksa mulai mengulik sumber keuangan Mario selama bersekolah di Jogjakarta.

Mario yang saat di Jogja tinggal bersama neneknya menyebut bahwa dirinya mendapat kebutuhan sehari-hari dari kedua orang tuanya.

Pemuda 20 tahun itu menyebut bahwasanya dirinya rutin dikirim uang saku tiap bulan oleh Ernie Mieke Torondek.

"Kalau uang sehari-hari dengan cara gimana (cara pengiriman uang), mau jajan segala macam?," tanya jaksa.

"Ditransfer ibu saya," ujar Mario.

Namun saat itu Mario mengaku lupa berapa nominal uang saku yang ia terima dari ibunya tersebut.

Mendengar hal itu, jaksa pun coba mengigatkan Mario dengan menyebutkan poin BAP yang pernah diungkap Mario saat proses penyidikan.

"Di BAP nomor 30c menjelaskan, 'uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016-2018 sekitar Rp2 juta per bulan. Betul itu ya?," sebut Jaksa.

"Iya," ujar Mario membenarkan.

Kemudian jaksa bertanya pada saat Mario menginjak bangku sekolah menengah atas alias SMA.

Mario menyebut bahwa dirinya langsung pindah sekolah ke Jakarta usai tak menuntaskan di sekolah sebelumnya di Yogjakarta yakni SMA Taruna Nusantara.

Pada saat itu jaksa sempat bertanya soal uang saku Mario selama dirinya duduk di bangku SMA.

"Jadi SMA Taruna Nusantara tidak tuntas kemudian ke Jakarta. Ketika saudara pindah di SMA, SMP kan Rp 2 juta, SMA?," tanya jaksa.

"4 juta," ujar Mario.

Baca juga: Terima Kasih Rafael Alun Usai Bertemu Mario Dandy: Sudah 8 Bulan Tak Lihat dan Peluk Anak Saya

Namun saat itu jaksa ragu dengan jawaban Mario tersebut hingga kemudian kembali membacakan poin BAP yang disampaikan sebelumnya.

"4 juta? saya ingatkan keterangan saudara di BAP. saudara menjelaskan, pada saat saya kelas 2 sma di semester kedua TN (Taruna Nusantara) terjadi pandemi. Sehingga pembelajaran dilakukan secara online dan semua murid pulang ke rumah masing-masing. itu saya tinggal di rumah Simprug, uang saku saya pada saat itu menjadi 6 juta rupiah per bulan," kata Jaksa.

"6 juta berati," saut Mario.

"Per bulan ya?," tanya lagi Jaksa.

"Iya per bulan," jawab Mario.

Mario pun mengungkap bahwa semua uang saku yang ia dapatkan itu diberikan keseluruhannya dari ibunya, Ernie Mieke Torondek.

Hadir Sebagai Saksi

Mario Dandy Satriyo hadir menjadi saksi atas kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Sesaat sebelum sidang dimulai Mario tampak memeluk cukup erat Rafael yang pada saat itu juga hadir di ruang sidang.

Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun juga tampak mendapat ciuman di keningnya oleh Rafael Alun.

Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.

Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.

Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Dakwaan Rafael Alun

Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Tutup-tutupi Kepemilikan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini