News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7 Dibuka hingga 24 November 2023, Ini Syaratnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini syarat daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7 yang dibuka hingga 24 November 2023. Pendaftaran Program Kampus Mengajar dapat dilakukan secara online melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 7 dibuka hingga 24 November 2023.

Pendaftaran Program Kampus Mengajar dapat dilakukan secara online melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.

Tahapan seleksi program Kampus Mengajar meliputi seleksi administratif dan menjalani seleksi daring untuk tes numerasi, literasi, dan VCAT.

Baca juga: Beasiswa PT Taspen bagi Anak ASN yang Meninggal Dunia, Ini Syarat dan Manfaatnya

Nantinya, hasil seleksi calon peserta yang lolos akan diumumkan pada tanggal 26 - 27 Desember 2023.

"Persiapkan dirimu untuk ikut serta dalam misi mulia memajukan pendidikan di Indonesia. Ajak teman-teman kamu juga untuk berkontribusi, dan menjadi bagian dari Program Kampus Mengajar Angkatan 7 yang akan bertugas ke SD, SMP, dan SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia." keterangan dalam postingan Instagram resmi @kampusmengajar.

Sebagai informasi, Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.

Hal itu, dimaksudkan untuk melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Selengkapnya, inilah syarat daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 7 sebagai peserta (Mahasiswa), Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Koordinator Perguruan Tinggi (PT).

Syarat Peserta (Mahasiswa) :

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi;

3. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek;

4. Berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program;

5. IPK minimal 3.00;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini