News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kali Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dulu Bantah Nikahi Adik Jokowi karena Politik

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

TRIBUNNEWS.com - Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

Selain dicopot dari jabatannya, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga tak diizinkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan, maupun pengambil keputusan, dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pileg, atau Pilkada, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan, Selasa, dikutip dari mkri.id.

Diketahui, diberhentikannya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK merupakan buntut dikabulkannya gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral

Putusan MKMK tersebut menuai pro-kontra dari sejumlah pihak.

Banyak yang mendesak agar Anwar mundur sebagai Hakim MK, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, dan mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan.

Denny menilai Anwar seharusnya mundur dari Hakim MK jika memang tahu diri.

Bahkan, Denny menyinggung soal harga diri dan rasa malu Anwar jika memilih bertahan sebagai Hakim MK.

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," imbuh dia.

Senada dengan Denny, Maruarar juga berpendapat sudah seharusnya Anwar mundur.

Menurutnya, dalam keadaan sedemikian rupa, di mana Anwar dinyatakan terbukti melanggar kode etik, seharusnya paman Gibran Rakabuming Raka itu memiliki rasa malu.

"Oleh karena itu barangkali ini agar efektif, kalau di-shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini