Meski muncul desakan agar Anwar berhenti sebagai Hakim MK, Jimly meminta supaya publik menerima putusan MKMK.
Pasalnya, menurut Jimly, pengunduran diri dari MK merupakan ranah pribadi Anwar.
"Terserah (Anwar Usman). Kami kan hanya memberhentikan dari ketua, dia masih tetap sebagai anggota, kalau dia mau berhenti dia soal lain lagi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Lagi pula, kata Jimly, tugas MKMK telah selesai dengan memutuskan memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MKMK.
"Kita harus buat tradisi putusan bernegara sudah oleh MKMK, yasudah hormati jangan menuntut lebih banyak lagi, kalau enggak itu nanti enggak habis-habis," tandasnya.
Sebelumnya Pernah Didesak Mundur dari Ketua MK
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Desakan mundur sebagai Hakim MK bukanlah kali pertama yang dialami Anwar Usman.
Saat rencana pernikahannya dengan adik Jokowi, Idayati, muncul pada awal paruh 2022, Anwar juga didesak mundur oleh sejumlah pihak.
Pernikahan Anwar dan Idayati kala itu disebut-sebut terkait dengan politik.
Namun, Anwar saat itu membantah secara tegas.
Menurut dia, Hakim MK terdiri dari sembilan orang, dimana dirinya merupakan satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Mahkamah Agung (MA), bukan Presiden ataupun DPR.
"Hakim MK itu ada 9 orang, 3 dari Presiden (eksekutif), 3 dari DPR (legislatif), dan 3 dari MA (yudikatif) dan saya dari MA."
"Sehingga ada yang mengaitkan saya, rencana pernikahan dikaitkan dengan politik, Naudzubilah, tidak," ujar dia saat mengisi acara Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, Jawa Tengah, pada akhir Maret 2023.
Anwar juga mengatakan, desakan mundur yang ditujukan padanya terlihat seperti memaksakan dirinya untuk melawan ketetapan Allah dan mengingkari konstitusi atau undang-undang.