News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Profil Febri Diansyah, Advokat Kasus SYL yang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) - Simak profil Febri Diansyah, seorang advokat yang juga mantan juru bicara KPK ini dicegah bepergian ke luar negeri karena terjerat kasus korupsi SYL.

TRIBUNNEWS.COM - Advokat yang menangani kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dicegah bepergian ke luar negeri karena tersangkut kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu.

Pencegahan tersebut telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabar pencegahan Febri Diansyah itu disampaikan melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Mengenai hal itu, Febri belum mengetahui pencegahan untuk dirinya, ia pun juga memastikan bahwa tugasnya sebagai advokat telah dilakukan sesuai prosedur.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan KPK ke RSPAD Gatot Soebroto

Diketahui, mantan juru bicara KPK, Febri, juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus SYL pada Senin, (2/10/2023).

Lantas, siapa sosok Febri Diansyah?

Sosok Febri Diansyah

Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat pada 8 Februari 1983.

Febri sendiri merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang pernah bergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ia lulus dari SMA Negeri 4 Padang pada tahun 2000 dan melanjutkan ke perguruan tinggi di Univeristas Andalas pada jurusan Manajemen.

Namun, dirinya kemudian memutuskan untuk berpindah kuliah ke Univeritas Gadjah Mada, mengambil jurusan Fakultas Hukum.

Saat lulus tahun 2007 dan bermodal ijazah sarjana hukum, dirinya masuk dalam ICW sebagai peneliti hukum dan merantau ke Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Febri pernah memantau jalannya proses peradilan kasus korupsi di Indonesia, apalagi menyuarakan kasus korupsi Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin pada tahun 2011.

Dengan pengalamannya di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, ia pun masuk dan dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga pernah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011.

Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.

Kemudian, Febri pun ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pada Desember 2016.

Berselang empat tahun, ia pun memutuskan untuk keluar dari KPK (2020).

Sementara itu, mantan kuasa hukum Putri Candrawathi itu mendirikan kantor hukum bernama Visi La Office bersama rekan di ICW, Donal Fariz, dan berkomitmen bahwa kantornya itu tidak mengurus kasus korupsi.

Saat menjadin advokat itu, kantor yang dibuatkan telah banyak menangani perkara hukum, salah satunya Putri Candrawathi.

Baca juga: Febri Diansyah Belum Dapat Pemberitahuan Resmi KPK Ihwal Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri

Putri Candrawathi sendiri merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Febri pun tergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi, hal itu menimbulkan pro dan kontra.

Dirinya sadar bahwa ini adalah pilihan profesionalnya sebagai seorang pengacara.

Namun, Putri Candrawathi yang dibelanya itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Peran puti sebagai tersangka dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Sri Juliati) (Kompas.com/Irfan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini