TRIBUNNEWS.COM - Tata teritb pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023.
Kemenkes telah merilis tata tertib dan ketentuan pakaian tes SKD melalui Pengumuman Nomor: KP.01.02/A.IV/5960/2023.
Pada pengumuman tersebut, dijelaskan beberapa poin mengenai tata tertib dan ketentuan pakaian saat melaksanakan tes SKD CPNS Kemenkes 2023.
Tes SKD CPNS dilaksanakan sesuai jadwal dari BKN, yakni 9-18 November 2023.
Adapun salah satu yang terpenting dalam melaksanakan tes SKD CPNS Kemenkes 2023 ini adalah membawa kartu ujian yang telah diunduh dan dicetak dari akun masing-masing pada laman SSCASN.
Berikut ini tata tertib dan ketentuan pakaian saat melaksanakan tes SKD CPNS Kemenkes 2023.
Baca juga: Daftar Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023, Ada 34 Provinsi di Indonesia
Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenkes 2023
- Peserta dalam kondisi sehat;
- Peserta dianjurkan untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum mengikuti rangkaian kegiatan tes SKD, karena tidak diperbolehkan makan dan minum di area ujian;
- Peserta diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 asli dan barcpde dapat discan,
- KTP asli,
- Alat tulis pribadi,
- Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak).
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenkes 2023
- Kemenja putih polos, bawahan gelap celana kain;
- Sepatu tertutup
- Name tag peserta tes SKD CPNS Kemenkes 2023
- Khusus wanita berhijab, menggunakan hijab warna hitam
Diketahui, peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum waktu ujian dimulai, sesuai sesi masing-masing.
Peserta wajib melakukan:
- Penitipan barang;
- Body checking;
- Registrasi dan pemberian PIN peserta; dan
- Peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Peserta akan diberikan PIN registrasi oleh panitia pada 5 menit sebelum ujian dimulai.