TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (9/11/2023).
Sesuai jadwal dari BKN, tes SKD CPNS ini akan berakhir pada 18 November 2023.
Tes SKD CPNS 2023 ini diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah dari instansi masing-masing.
Dalam pelaksanaan tes SKD ini peserta perlu memperhatikan nilai ambang batas/passing grade yang harus diperoleh agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Dihimpun dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023.
Baca juga: 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023
Diketahui, pada tes SKD CPNS 2023 ini terdapat 3 (tiga) materi yang akan dikerjakan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP), simak selengkapnya:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes TWK akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.
Pada tes ini meliputi materi tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan Bahasa negara.
Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.
Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.
Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)