News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Tes Dimulai Hari Ini, Kamis 9 November 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023 - Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas pada tes SKD CPNS, diketahui tes ini dimulai hari ini, Kamis 9 November hingga 18 November 2023.

Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.

Diketahui, pada tes TIU mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum, seperti materi kemampuan verbal, kemampuan figural dan kemampuan numerik.

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

- Tes Karateristik Pribadi (TKP)

Pada tes TKP ini mencakup tentang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme.

Berjumlah 45 soal, nilai paling rendah dalam tes TKP adalah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Adapun nilai ambang batas tes TKP ini adalah 166 dan nilai komulatifnya 225.

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023 pada 9-18 November 2023

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Sementara itu, untuk jumlah keseluruhannya terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.

Adapun passing grade/nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus:

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini