TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex menyebut, penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditetapkan sejak dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Kendati demikian, Alex tidak menjelaskan sosok tiga tersangka selain Eddy.
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Eddy berawal dari pelaporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, sempat menjelaskan pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Profil Eddy Hiariej
Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy merupakan pria kelahiran Maluku, 10 April 1973.
Sebelum menjadi Wamnekumham pada 2020, dia merupakan guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun riwayat pendidikannya berawal ketika dirinya menempuh studi di Fakultas Hukum UGM pada tahun 1993 dan lulus lima tahun setelahnya.
Kemudian, Eddy kembali melanjutkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan master pada tahun 2002 dan lulus di tahun 2004 di UGM.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka
Tak cukup sampai disitu, Eddy melanjutkan pendidikan doktoralnya di UGM kembali pada tahun 2007 dan lulus 2009.
Setahun berselang, dia pun diangkat menjadi guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM.
Selain menjadi wamen, Eddy merupakan dosen Fakultas Hukum UGM sejak 1999 hingga sekarang.
Selain itu, dia sempat menjadi assisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada tahun 2002-2007.
Eddy juga merupakan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM saat ini.
Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Sementara kekayaan Eddy berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 2 Maret 2023, mencapai Rp 26,1 miliar.
Namun lantaran memiliki hutang sebesar Rp 5,4 miliar, total harta kekayaannya secara bersih menjadi Rp 20,6 miliar.
Adapun mayoritas harta kekayaan Eddy berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp 23 miliar.
Tanah dan bangunan tersebu,t seluruhnya berada di Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dapat Perlindungan LPSK Buntut Kasus Wamenkumham
Selain itu, ia juga memiliki tiga mobil dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara aset yang dimilikinya berupa kas dan setara kas sejumlah Rp 1,9 miliar.
Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Eddy Hiariej:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 23.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.210.000.000
1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 314.000.000
2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 468.000.000
3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 428.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.933.937.234
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 26.143.937.234
III. HUTANG Rp. 5.449.440.788
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 20.694.496.446
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)