"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.
Laporan Atas Nama Pribadi
Lebih lanjut, Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.
"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.
Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.
"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Ketua IPW Siap Hadapi Laporan dari Aspri Wamenkumham
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng Teguh Santoso sebagai langkah yang sesuai hukum.
Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.
Sebelumnya Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.
Sugeng pun mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .
Menurut sugeng pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah bareskrim.