TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berstatus sebagai tersangka KPK.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham benar. Ada empat tersangka, penerima tiga dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
KPK Terapkan Dua Pasal di Kasus yang Seret Nama Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara digelar pada Oktober 2023.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, Ali masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang dijerat dalam perkara ini.
"Namun demikian teman-teman tahu kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," ujar Ali.
Baca juga: KPK Soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham: Tunggu Saja
Selain itu, Ali juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.
KPK saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.