TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilaporkannya pada 14 Maret 2023 lalu.
"IPW mengapresiasi langkah KPK menyatakan secara terbuka penetapan tersangka gratifikasi terhadap Wamenkumham, Eddy Hiariej, bersama juga dengan tiga orang lainnya."
"Artinya kecurigaan sebelumnya kasus ini di-PTSK-an ternyata tidak benar. KPK sudah memprosesnya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
Di sisi lain, Sugeng pun turut mendesak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yoshi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana dalam kasus ini.
Sugeng menduga adanya aliran dana mencapai Rp 100 miliar ke Yoshi dan Yogi terkait kasus ini.
"IPW juga meminta terkait informasi dari KPK sendiri adanya aliran dana kepada rekening Yogi dan Yoshi sebesar hampir Rp 100 miliar, itu juga harus didalami siapa pengirimnya agar bisa ditelusuri."
"Karena tidak mungkin Yogi dan Yoshi dengan profil sebagai aspri memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi ratusan miliar," tuturnya.
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M
Sugeng pun menduga Yoshi dan Yogi merupakan perantara transaksi uang kepada Eddy dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga Yogi dan Yoshi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU sebagai pihak yang menerima dana untuk menyamarkan transaksi dana tersebut tujuannya sebenarnya kepada pihak penyelenggara negara, dalam hal ini adalah EOSH," kata Sugeng.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.
Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditetapkan sejak dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari laporan Sugeng pada 14 Maret 2023 lalu ke KPK.