TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kasus berbeda menyeret nama Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Pertama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Kini KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka.
Kedua asistem pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Sugeng Teguh Santoso dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi Rp7 miliar.
Laporan oleh Yogi Arie Rukmana tanpa ada perintah dari Wamenkumham Eddy Hiariej.
Lantas apa kabar kasus dugaan laporan pencemaran nama baik itu ?
Apakah sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka seperti di KPK?
Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar
Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.
Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.