Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dari Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada malam ini, Jumat (10/11/2023).
Penggeledahan di kediaman politikus PDIP ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Informasi yang kami peroleh benar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan.
Pasalnya, saat ini tim penyidik komisi antikorupsi masih melangsungkan upaya geledah.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK memanggil Sudin pada hari ini untuk bersaksi di perkara SYL.
Akan tetapi, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.
Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan
Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK.
"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian. Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).