News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Eddy Hiariej Tersangka KPK, Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Mahfud MD ngaku tidak mengetahui pengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, setelah Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak mengetahui pengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, setelah Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, hanya Presiden Joko Widodo yang berhak menetapkan menteri dan wakil menteri.

"Enggak tahu saya itu hak prerogatif presiden," ucap Mahfud MD di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dirinya berpesan bahwa para koruptor memberikan dampak yang sangat buruk kepada bangsa.

"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini