News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca juga: Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas

Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini