News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Laporkan Wamenkumham hingga Kini Tersangka, Ketua IPW Ngaku Korban Kriminalisasi dan Ungkap Keanehan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Dibalik status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW sebagai pelapor mengaku jadi korban kriminalisasi hingga ungkap ada keanehan saat pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Adalah Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Wamenkumkam Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Setelah dilaporkan pada 14 Maret 2023, dan dua kali memeriksa Wamenkumkam Eddy Hiariej akhirnya kasus naik ke penyidikan.

Ketua IPW Sugeng Teguh dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Kolase Tribunnews.com)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Wamenkumham Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Atas laporannya terhadap Wamenkumkam Eddy Hiariej, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sempat blak-blakan bawa dirinya merupakan korban kriminalisasi hingga ada keanehan saat dia diperiksa KPK.

Ketua IPW Merasa Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham.

Dirinya beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diizinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini