TRIBUNNEWS.COM - Inilah kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Wamenkumham Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp7 miliar.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Selain itu, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar 4 Tersangka di Lingkaran Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan advokat Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Ia melaporkan Eddy ke KPK pada bulan Maret tahun 2023 lalu.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Dugaan IPW, aliran dana Rp7 miliar tersebut terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Sugeng menyatakan, dugaan aliran dana tersebut bisa diduga sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Ia menyebutkan, telah membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Percakapan itu menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkapnya.